BI Peringatkan Agar Tidak Jual Belikan Uang Digital


Senin, 15 Januari 2018 - 08:42 | kominfo.go.id

Bank Indonesia, dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Agusman, menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top