Sejak dibentuknya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melakukan sinergi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni: Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).