Dalam rangka pelaksanaan good governance serta pelayanan publik yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pengelolaan yang baik terhadap keamanan informasi. Keamanan informasi diartikan sebagai suatu upaya untuk mengamankan aset informasi terhadap ancaman yang mungkin timbul. Sehingga, keamanan informasi secara tidak langsung dapat menjamin kontinuitas bisnis, mengurangi risiko yang terjadi sehingga mengoptimalkan pengembalian investasi (return on investment). Semakin banyak informasi instansi/perusahaan yang disimpan, dikelola dan dishare, maka semakin besar pula risiko terjadi kerusakan, kehilangan atau tereksposnya data ke pihak eksternal yang tidak diinginkan.