Menteri Budi Arie Setiadi Serukan Perang Semesta terhadap Judi Online


Senin, 25 September 2023 - 12:21 | kominfo.go.id

Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan upaya pemerintah memberantas judi online mesti dilakukan bersama seluruh stakeholders."Memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu, kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/03/2023).Menteri Kominfo menegaskan judi online berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. "Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," tandasnya.Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp200 triliun. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Kami all out untuk menghadapi permasalahan judi online ini," tegasnya.Kementerian Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023.Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak yakni pada situs web dan alamat IP mencapai 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, pada Instagram dan Facebook mencapai 675 konten, Google dan Youtube sebanyak 638 konten. Dalam ejumlah platform digital yang sampai saat ini belum ditemukan konten judi online pada periode September ini yakni TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store.Pemerintah melalui Menteri Kominfo pun telah mengkaji adanya dampak lanjutan judi online dengan adanya jerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Tak sedikit pelaku judi online yang kemudian terjerat dalam pinjol ilegal melakukan tindakan melawan hukum seperti tindak kriminal."Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital," tutur Menteri Kominfo.  (**) 

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top