Sinkronkan Pemahaman, Kominfo Sosialiasikan UU Cipta Kerja


Kamis, 23 Februari 2023 - 16:35 | kominfo.go.id

Badung, Kominfo  – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama mengenai spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Direktur Pengendalian Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Sabirin Mochtar mengharapkan sosialiasi dapat memberikan pemahaman yang sama atas interpretasi regulasi."Juga memberikan pengetahuan alur SOP kepada seluruh rekan-rekan di Unit Pelaksana Teknis. Apabila ada penerimaan info gangguan dan cara penanganannya harus sama antar UPT satu dan UPT lainnya,” jelasnya dalam pembukaan Sosialisasi Regulasi Terkait Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan SOP Pemeriksaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di Badung, Bali, Kamis (23/02/2023).Melalui sosialisasi itu, Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI  mengharapkan agar terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan ataupun penindakan terhadap  penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi.“Dinamika di lapangan berbeda antara satu UPT dan UPT lain, maka dari itu kita harus samakan pemahaman dan juga kita sebagai regulator harus memberikan pemahaman kepada produsen ataupun penggiat terkait peraturan ataupun regulasi baru,” tuturnya.Direktur Sabirin Mochtar menyatakan penindakan oleh UPT Ditjen SDPPI harus sama, agar tidak ada interpretasi yang berbeda terhadap regulasi yang ada. “Sebagaimana kita ketahui dengan adanya Undang-Undang No 2 tentang Cipta Kerja dan adanya Renstra Kominfo tentang Transformasi digital dimana ada poin terkait alat/perangkat telekomunikasi, perlu kita pastikan bahwa penanganan alat dan perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI mengajak pelaksana di lapangan terus  meningkatkan sinergitas dan saling membantu satu sama lain. “Ketika ada masalah penanganan, pengawasan, pengendalian, ataupun tupoksi yang ada di SDPPI kita bisa saling membantu,” ungkapnya.Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Mochamad Dwijanto dari Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi  Direktorat Standardisasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Ade Mulyana dari Tim Kerja Perumusan Standar Teknis terkait Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Pita Frekuensi Izin Kelas Ditjen PPI; Yogo Prihandoko dari Tim Kerja Penertiban SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI dan Andi Faisa Achmad Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI.Selain itu hadir secara luring Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi Wahyu Adi Dana Prasodjo, Kabalmon Kelas II Mataram Kasno, Kabalmon Kelas II Jambi Nikolas, Kabalmon Kelas II Aceh Luthfi, Kabalmon Kelas II Ambon Reinhart H Fatunlebit, Kabalmon Kelas II Jayapura Rachim Pribadi.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top