Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2023


Kamis, 02 Februari 2023 - 11:23 | kominfo.go.id

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2023Kebutuhan akan ASN yang handal dalam mengelola informasi dan kehumasan di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat dan juga daerah semakin meningkat, terutama dalam era transformasi digital. Dalam tatanan karier ASN, kita mengenal adanya jabatan fungsional khusus yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, yaitu Pranata Humas. Pranata Humas adalah pejabat fungsional tertentu yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan kelembagaan, dan hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Seorang ASN yang sudah atau akan memulai karir dalam jabatan fungsional Pranata Humas tentunya memerlukan sebuah pembekalan dan pelatihan untuk menjamin kompetensinya dalam bidang kehumasan pemerintah. Utamanya, dengan ber transformasinya Fungsional Pranata Humas menuju Digital Government Public Relations ada kesenjangan antara kemampuan yang dimiliki dengan kebutuhan pelayanan informasi yang dituntut masyarakat dan tuntutan transformasi digital lembaganya.Dalam rangka menghilangkan kesenjangan tersebut, maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka kesempatan untuk mengikuti Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian dan Tingkat Keterampilan di lingkungan Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) / Pemerintahan Daerah / Universitas Negeri / Sekolah Tinggi Negeri / Politeknik Negeri / Rumah Sakit Pemerintah Pusat/Daerah untuk mengikuti Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian ((PP-JFPH-AHLI) Tahun 2023 secara tatap muka melalui dua pola pembiayaan yaitu Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan informasi-informasi terkait.Adapun angkatan yang dibuka dengan mekanisme ini rencananya terdiri atas 10 angkatan. Rincian rencana jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 1. Jadwal penyelenggaraan PP-JFPH-AHLI dan PP-JFPH-TERAMPIL Tahun 2023 (PNBP). Jadwal bersifat tentatif, dapat berubah sewaktu-waktuPermintaan informasi mengenai penyelenggaraan Pelatihan dapat disampaikan melalui Telegram https://t.me/PDSFPusdiklatatau https://komin.fo/informasiPPJFPH2023.Jadwal Pelatihan, Prosedur Pendaftaran dan Persyaratan Calon Peserta, dapat dilihat dalam Surat Penawaran PP-JFPH Tingkat Keterampilan dan Keahlian Tahun 2023 yang dapat diunduh di bawah ini:https://s.id/penawaranPPJFPH2023Tabel 1 Jadwal Penyelenggaraan PP-JFPH-AHLI-2023danPP-JFPH-TERAMPIL-2023No.Nama PelatihanMekanismeWaktu DurasiKuota Calon PesertaBatas Waktu Pendaftaran 1.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan IRM19 Februari s.d 16 Maret26 Hari 2512 Februari2.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan IIRM22 Februari s.d 21 Maret28 Hari2515 Februari3.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan IIIPNBP26 Februari s.d 25 Maret28 Hari2019 Februari4.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan IVPNBP5 Maret s.d 1 April 28 Hari2026 Februari5.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keterampilan Angkatan IPNBP7 Mei s.d 1 Juni26 Hari2030 April6.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan VRM14 Mei s.d 10 Juni28 Hari257 Mei7.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan VIRM21 Mei s.d 16 Juni27 Hari2514 Mei8.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan VIIPNBP28 Mei s.d 24 Juni28 Hari2021 Mei9.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan VIIIPNBP4 Juni s.d 29 Juni26 Hari2028 Mei10.Pelatihan Pembentukan Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan IXPNBP11 Juni s.d 7 Juli27 Hari204 JuniCatatan: 1. Jadwal penyelenggaraan bersifat tentatif, sewaktu-waktu dapat berubah. 2. Pelaksanaan Pelatihan dengan mekanisme PNBP dilakukan apabila jumlah peserta sudah mencapai 20 orang per kelas.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top