Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam memutuskan sebuah organisasi kemasyarakatan itu Anti Pancasila atau tidak, tidak dilakuan secara sepihak atau hanya melibatkan satu dua lembaga saja, misalnya hanya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Tapi melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.