Balmon Semarang Musnahkan Barang Sitaan Penertiban Frekuensi Radio


Senin, 30 Oktober 2017 - 11:31 | kominfo.go.id

Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika melaui Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Semarang memusnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban Frekuensi Radio dan Penanganan Gangguan dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2017 di Kantor Balmon Kelas II di Semarang, Jumat (27/10/17).

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top