Panduan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik


Rabu, 08 Juni 2022 - 10:44 | kominfo.go.id

Pada tahun 2020 Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik sesuai PMNomor 5 tahun 2020 meliputi:PSE lingkup privat domestikPersyaratan dan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat domestikPerubahan data PSEPenerbitan Tanda DaftarSanksi Administratif dan NormalisasiPanduan ini berisi informasi kepada PSE lingkup privat domestik yang pertama kali melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS - https://oss.go.id), meliputi persyaratan yang perlu disiapkan PSE Lingkup Privat Domestik dan tata cara dalam melakukanpendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik. Selain itu, dalam panduan ini tersedia informasi tata cara penambahan SE serta perubahan data bagi PSE Lingkup Privat Domestik yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran PSE. Perubahan data yang dimaksud mencakupdata gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.Panduan selengkapnya bisa diunduh di sini

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top