Integrasikan Layanan Pembinaan Pranata Humas, Kominfo Luncurkan jfhumas.go.id


Selasa, 12 April 2022 - 14:08 | kominfo.go.id

Bandung, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan laman dan layanan komputasi awan (cloud) jfhumas.go.id. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan platform itu menjadi sarana untuk integrasi layanan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) seluruh Indonesia."Laman jfhumas.go.id merupakan salah satu langkah transformasi digital untuk mengatasi tantangan pada penilaian Jabatan Fungsional Pranata Humas. Semoga dapat mengintegrasikan seluruh layanan pembinaan terhadap pemangku jabatan Pranata Humas dan semua pihak yang terlibat dalam pembinaan tersebut,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) 2022 yang berlangsung hibrida dari Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/04/2022).Dirjen Usman Kansong mengajak jajaran Kementerian Kominfo, sebagai pembina JFPH dan pemangku JFPH termasuk tim penilai memanfaatkan laman itu secara maksimal. Menurutnya JFPH memiliki ruang lingkup pekerjaan sangat dinamis, yang harus terus beradaptasi sejalan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi dan sebagainya."Dinamika tersebut membuat pemangku jabatan Pranata Humas pun dituntut untuk senantiasa mengembangkan kompetensi sehingga mengerjakan ketrampilan beberapa profesi sekaligus," ungkapnya.Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, hal yang perlu menjadi perhatian bersama berkaitan dengan penilaian kinerja JFPH. Dirjen Usman Kansong menilai hal itu sangat berkaitan dengan masa depan JFPH. Apalagi saat ini masih menerapakan dua sistem, yaitu penilaian kinerja oleh atasan langsung dan berdasarkan angka kredit oleh tim penilai.“Keduanya mempengaruhi masa depan dan karir pemangku jabatan yang dinilai. Karena itu kita harus serius karena itu menyangkut nasib atau masa depan seorang Pranata Humas,” tandasnya.Standardisasi PenilaiBerkaitan dengan penilaian kinerja, Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengajak Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas menyamakan persepsi. Menurutnya, hal itu penting untuk menghindari perbedaan pemahaman dan menciptakan standar acuan sama dalam menilai kinerja JFPH. “(Perbedaan pemahaman) itu perlu kita carikan solusi dengan membuat semacam standar. Data terakhir menunjukkan ada 35 anggota tim penilai di Kementerian, lembaga dan daerah. Komposisi anggota timnya pun tidak semuanya Pranata Humas, kemungkinan terjadi terbuka luas,” tegasnya.Dirjen Usman Kansong memberikan empat masukan untuk semua Tim Penilai JFPH di seluruh Indonesia. Pertama, tim penilai perlu memiliki kompetensi yang sama agar dapat menilai pekerjaan JFPH. Menurutnya, tim penilai perlu mengumpulkan informasi yang berimbang sebelum memutuskan hasil penilaian. "“Kita tidak mungkin mengetahui segala hal, maka bertanya atau berdiskusi dapat membuka wawasan kita. Tim penilai diharapkan tak sungkan untuk bertanya memperoleh informasi yang berimbang dalam memutuskan dan tim penilai di luar Kominfo diminta proaktif berkonsultasi dengan tim penilai pusat bila menemukan kendala dalam penilaian," tuturnya.Kedua, untuk menjaga kualitas penilaian tim penilai sebaiknya memiliki standar kompetensi yang sama. Ketiga, membuat pedoman petunjuk teknis (juknis) tata cara penilaian agar ada kesesuaian alur kerja tim penilai satu dan lainnya. Dan keempat adalah tim penilai harus singkat dan fleksibel dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi."Apabila ada kebijakan atau keputusan yang baru atau perubahan terkait perkembangan pekerjaan pranata humas, seharusnya ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi terlebih dahulu sebelum diterapkan. Prinsipnya, cara terbaik bisa dengan membuat edaran resmi kepada seluruh tim penilai mengenai pemutahiran tadi diberikan aba-aba dulu untuk sebuah perubahan baru lah diterapkan,” tuturnya.Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo salah satu upaya menyamakan standar kompetensi dengan bimbingan teknis atau diklat untuk tim penilai.“Memang menambah pekerjaan untuk membuat modul dan lainnya tetapi setelahnya hingga bertahun-tahun berikutnya Kita yakin akan kualitas tim penilai yang sudah terstandar,” ungkapnya.Dua Fitur LayananDirektur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama menjelaskan website dan cloud jfhumas.go.id dikembangkan sebagai platform digital pembinaan pranata humas berbentuk sistem informasi jabatan fungsional pranata humas, khususnya dalam proses penilaian kinerja.Penggunaan platform digital itu menurutnya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), junto PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.“Platform digital itu akan memudahkan semua pihak, baik tim penilai, sekretariat tim penilai  maupun pranata humas yang bersangkutan,” ujarnya.Menurut Direktur Hasyim laman itu juga digunakan sebagai sarana diseminasi regulasi dan agenda kegiatan instansi pembina. Sedangkan cloud digunakan untuk mengajukan usulan DUPAK (daftar usulan penilaian angka kredit) Pranata Humas di instansi pusat dan instansi daerah."Yang dinilai oleh Tim Penilai Pusat di Instansi Pembina yang dinilaikan oleh Tim Penilai Pusat di Instansi Pembina. Dengan dua layanan itu diharapkan dapat mempernudah semua pihak dan mempercat proses penilaian kinerja JFPH,” jelasnya.Dalam acara bertema Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas Menuju Transformasi Digital itu juga hadir narasumber Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PANRB), Aba Subagja; dan Analis Kepegawaian Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Samsul Hidayat.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top