Cegah Gangguan, Gunakan Perangkat Komunikasi dan Frekuensi Sesuai Aturan


Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:43 | kominfo.go.id

Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan penggunaan alat telekomunikasi harus sesuai standar dan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan peraturan pendukungnya. "Dengan penggunaan yang benar diharapkan pemanfaatan alat telekomunikasi tidak menimbulkan gangguan dan merugikan pihak lain," katanya dalam Sambutan Sosialisasi Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2017).

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top