Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama bagi pelanggan prabayar.