Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, membuka kesempatan kepada putra/putri terbaik Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan berbagai posisi yang akan ditempatkan di GPR TV mulai Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Syarat Umum- Warga Negara Indonesia (WNI)- Memiliki kemampuan/keahlian sesuai kualifikasi yang dibutuhkan- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim- Memiliki kemampuan berpikir kritis- Lulusan S1- Bersedia bekerja full time selama kontrak kerja berlangsung 2. Syarat KhususJabatanKualifikasiKebutuhanJunior Producer- Berpengalaman di bidang media televisi- Mampu membuat program dari perencanaan sampai tayang- Mampu melakukan supervisi dari praproduksi, produksi, dan pascaproduksi sampai tayang- Memahami bisnis proses manajemen produksi media televisi- Memiliki jejaring narasumber1 OrangReporter/Video Jurnailis- Berpengalaman sebagai jurnalis video- Mampu membuat naskah berita isu pemerintah- Mampu melakukan reportase lapangan- Mampu melakukan wawancara dengan narasumber1 OrangPresenter- Berpengalaman sebagai pembaca berita video- Mampu melakukan wawancara dengan narasumber- Mampu membuat naskah berita1 OrangKerja Sama dan Copyright- Memahami tentang copyright video- Mampu mencari video terkait isu pemerintah- Mampu melakukan editing video- Mampu menjalin relasi dengan stakholders2 OrangEditor- Menguasai software editing video dan motiongrafis- Memahami unsur konten layak tayang televisi- Mengerti proses produksi konten televisi1 Orang 3. Tata Cara PendaftaranKirimkan CV dan portofolio ke alamat email gprtv@mail.kominfo.go.id dengan subject PPNPN_GPRTV_Posisi_Nama Lengkap 4. Tahapan PenerimaanTahapanTanggalPendaftaran17-24 Desember 2021Seleksi Administrasi20-24 Desember 2021Tes Wawancara20-24 Desember 2021Pengumuman30 Desember 2021 5. Ketentuan Lain- Seluruh tahapan penerimaan PPNPN tidak dipungut biaya- Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tes wawancara akan dihubungi oleh panitia- Pelamar yang diterima bekerja atas dasar kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja- Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat