Siapkan Standar Forensik Digital, Kominfo Gelar Konvensi RSKKNI


Senin, 29 November 2021 - 21:52 | kominfo.go.id

Depok, Kominfo - Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Forensik Digital. Konvensi itu ditargetkan menghasilkan konsesi untuk standar profesi bidang forensik digital.Kepala Balitbang SDM Kementerian Kominfo Hary Budiarto menyatakan standar kompetensi bidang forensik digital menjadi penting di tengah transformasi digital yang berlangsung. Menurutnya, transformasi masif dan cepat ke ranah digital membuat sektor ekonomi, transportasi, kesehatan, dan pendidikan berpotensi terjadi tindak pelanggaran atau kejahatan di ranah digital.“Masyarakat bertransformasi secara masif dan cepat ke ranah digital, aktivitas masyarakat mulai bergeser ke ranah digital. Oleh karena itu, dirasa penting untuk mencetak SDM profesional yang kompeten dalam hal melakukan pembuktian digital (forensik digital) pro-justicia baik untuk tujuan di peradilan maupun audit lembaga,” ujarnya dalam sambutan Pembukaan Konvensi yang berlangsung hibrida dari Depok Jawa Barat, Senin (29/11/2021).Menurut Hary Budiarto setelah dokumen SKKNI Forensik Digital, akan ditindak lanjuti dengan program pelatihan melengkapi tema-tema pelatihan yang sudah diselenggarakan Balitbang SDM Kominfo dalam Program Digital Talent Scholarships (DTS)."SKKNI ini penting sebagai dokumen standar yang bisa dijadikan acuan atau rujukan bersama secara nasional baik untuk acuan pendidikan, pelatihan, penjenjangan kualifikasi karir, hingga acuan pengujian sertifikasi SDM di bidang Forensik Digital," ungkapnya.Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo mengharapkan agar keberadaan SKKN Forensik Digital akan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia. Keberadaan acuan terstandar akan memiliki manfaat dalam pengembangan kapasitas sumberdaya manusia di Indonesia."Agar dapat tercipta tenaga kerja profesional yang berdaya saing. Dan ke depan sesama pemangku kepentingan di bidang Digital Forensik bersama-sama saling mengulurkan tangan mengembangkan ekosistem SDM Digital Forensik yang baik di Indonesia," ungkapnya.Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Hedi M.Idris menyatakan penyelenggaraan Konvensi RSKKNI Forensik Digital merupakan upaya mencari kesepakatan atau konsesi final dari para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan SKKNI."Sebelumnya telah disusun melalui pembahasan baik di pertemuan di online maupun offline, verifikasi baik internal verifikator Kominfo maupun verifikator Kemnaker, termasuk juga sudah dilaksanakan pra konvensi yang dilaksanakan pada 19 Oktober lalu dengan melibatkan berbagai pihak yang mewakili berbagai pemangku kepentingan utama di bidang Forensik Digital Indonesia," jelasnya.Menurut Kapusbang Proserti Balitbang SDM Kementerian Kominfo hasil konvensi akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar diundangkan menjadi peraturan menteri mengenai SKKNI."Kami berterima kasih kepada Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Praktisi dari berbagai industri Digital Forensik, juga akademisi dari berbagai Universitas di seluruh Indonesia yang ikut menjadi bagian aktif dalam penyusunan RSKKNI ini," ungkapnya.Konvensi dihadiri peserta kehormatan Kepala Puslabfor Polri, Brigjen Pol. Ir. Agus Budiharta. Menurutnya konvensi penting untuk menciptakan sumberdaya manusia profesional di bidang forensik digital."Dibutuhkan sangat banyak talenta yang akan mengakomodir kebutuhan instansi pemerintah dan masyarakat menghadapi transformasi budaya ke arah digital yang sangat cepat dan masif ini," ungkapnya.Konvensi RSKKNI dihadiri lebih dari 300 peserta yang datang secara langsung dan daring. Dokumen RSKKNI disusun Muhammad Nuh Al-Azhar dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebagai ketua tim perumus, Siswanto (Ikatan Ahli Informatika Indonesia) sebagai sekretaris tim perumus, dan dengan anggota antara lain,  I Made Wiryana (Univ. Gunadarma), Satriyo Wibowo (ICSF), Izazi Mubarok (AFDI), Sari Wardhani (KPK), Eko K. Budiardjo (UI), Hafni Ferdian (KPK), Pinuji Prasetyaningtyas (BSSN), Almh. Arhemi Dutimarshelly (KPMG Indonesia) dan Teguh Arifiadi (Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo).  Sidang Konvensi RSKKNI Forensik Digital dipimpin Ketua Tim perumus Muhammad Nuh Al-Azhar dan Siswanto sebagai wakil sidang sekaligus anggota tim perumus. Di sela sidang berlangsung pemaparan materi Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Mochtar Aziz, dilanjutkan dengan pembahasan dokumen RSKKNI yang berisikan 18 unit kompetensi.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top