BlackBerry dan Apple harus bayar BHP dan USO


Kamis, 22 Agustus 2013 - 09:00 | merdeka.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013 tentang Konten Seluler dan FWA juga mencakup konten yang disediakan vendor ponsel asing seperti BlackBerry World dan iTunes (Apple).
"Semuanya tanpa padang bulu harus menaati aturan konten yang baru tersebut,' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada merdeka.com, Rabu (21/8).
Namun, dalam PM tersebut sebenarnya tidak diatur kerja sama antara vendor ponsel dengan operator dalam hal penyediaan konten, termasuk aturan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi serta pungutan universal service obligation (USO) kepada penyedia konten.
Bila sesuai dengan pernyataan Gatot, maka seharusnya vendor global, termasuk Google, Facebook, dan Twitter juga dikenai BHP Jastel dan USO, termasuk aturan penyelenggaraan uji laik operasi sebelum diberikan izin penyelenggaraan.
Dalam aturan baru tersebut, penyedia konten diwajibkan mengajukan izin prinsip sebelum diberikan izin penyelenggaraan dengan syarat penyedia konten lulus dalam Uji Laik Operasi (ULO).
Selain kewajiban ULO, penyedia konten juga dibebani pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan pungutan universal service obligation (USO) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan USO, tambah Gatot, dilakukan oleh penyedia konten melalui penyelenggara jaringan.[ega]
Sumber: http://www.merdeka.com/teknologi/blackberry-dan-apple-harus-bayar-bhp-dan-uso.html

^ scroll to top