Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik di 381 Titik


Rabu, 05 Mei 2021 - 11:32 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah- langkah konprehensif terkait kebijakan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan Tahun 2021. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera. "Penyekatan di titik yang sudah ditentukan dimana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," kata Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) "Jaga Keluarga, Tidak Mudik" yang digelar secara virtual dari Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (05/05/2021). Kabaharkam Polri memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. "Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif, mulai dari langkah yang bersifat premtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," ujar Komjen Arief Sulistyanto. Menurut Arief, langkah premtif dilakukan untuk merubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat kita sejak dulu. Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan. "Alasan- alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata- mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar," ujar dia. Sedangkan untuk langkah preventif, Polri bersama instansi terkait mensosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari- hari biasa. Penerapan prokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. "Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis," tandasnya.Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik diantaranya, pra mudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik- titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik).

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top