Tangani Gangguan Radio Penerbangan, Balmon Banjarmasin Tertibkan Frekeunsi LPP


Senin, 15 Maret 2021 - 13:30 | kominfo.go.id

Banjarmasin, Kominfo – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menyelesaikan gangguan atas  frekuensi penerbangan di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.“Ada interferensi radio siaran. Kali ini, gangguan dialami frekuensi komunikasi penerbangan band VHF A/G Tx & Rx 125,25 MHz Secondary APP (Approach Control) milik Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia Cabang Banjarmasin,” ujar Balai Monitor Stasiun Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Mujiyo di Banjarmasin, Minggu (14/03/2021).Menurut Kabalmon SFR Banjarmasin, Tim Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Balmon SFR Kelas II Banjarmasin segera membersihkan gangguan, sehingga hal yang tak diinginkan tidak sempat terjadi pada operasional penerbangan. “Frekuensi radio bila tidak diatur dengan baik, berpotensi membahayakan penerbangan, yaitu mengganggu komunikasi antara pilot dan Air Traffic Controller,” ujarnya.Pembersihan dilakukan setelah Balmon Banjarmasin mendapat informasi gangguan pada frekuensi 125,25 MHz yang disampaikan teknisi Airnav. Gangguan berupa siaran radio yang masuk pada frekuensi komunikasi penerbangan 125,25 MHz.Kabalmon Banjarmasin membentuk Tim Penanganan Gangguan Frekuensi Radio, yang terdiri Imam Suprasetyo, Muayyanah, Henrian Robby Fakhriannur, Bahrunsyah, dan Heriansyah. Tim kemudian melakukan pemantauan di lapangan pada frekuensi 125,25 MHz milik Airnav dengan menggunakan perangkat receiver R&S DDF 007 di sekitar wilayah terganggu, yaitu Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru.Dalam pemantauan, termonitor adanya pendudukan frekuensi 125,370 MHz, berupa siaran radio, dengan bandwidth cukup lebar masuk ke frekuensi 125,25 MHz milik Airnav. Tim selanjutnya melacak dengan perangkat Direction Finder R&S DDF 205. “Ditemukenali sumber pancaran 125,370 MHz yang berasal dari pemancar sebuah stasiun radio milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bekerja pada frekuensi 99,6 MHz, koordinat S -3,17408 E 114,702105, berlokasi di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ungkap Mujiyo.Berdasarkan temuan di atas, tim melakukan koordinasi dengan pihak LPP untuk pengukuran bersama di lokasi sumber pancaran 125,370 MHz yang merupakan spurious dari frekuensi carrier 99,6 MHz. Hasil pengukuran menunjukkan frekuensi 125,370 MHz tersebut benar berasal dari pemancar LPP dengan frekuensi kerja 99,6 MHz.“Selanjutnya, pihak teknisi LPP melakukan tindakan pemadaman terhadap pemancarnya. Pada saat kondisi off air ini, interferensi yang terjadi pada frekuensi 125,25 MHz sudah tidak terpantau dan kondisinya clear,” tegas Kabalmon SFR Klas II Banjarmasin.Guna mencegah berulangnya interferensi, pihak LPP diberi surat peringatan yang meminta mereka agar penggunaan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada ISR. "Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas meterai, menyatakan pacaran siaran radionya tidak akan menimbukan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain," jelas Mujiyo.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top