Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021


Selasa, 09 Maret 2021 - 23:14 | kominfo.go.id

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, perlu dilakukan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial.Seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial bertujuan untuk menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing di 22 provinsi dalam rangka pembangunan infrastruktur multipleksing untuk persiapan penghentian siaran televisi analog.Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut diatas, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dengan ini mengumumkan:(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan DIBUKA.(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) wilayah layanan yang berada pada 22 (dua puluh dua) provinsi dengan rincian sebagai berikut:NoProvinsiWilayah LayananCakupan Kabupaten/KotaJumlah Penyelenggara Multipleksing yang dibutuhkan1Sumatera BaratSumatera Barat-1Kabupaten SolokKabupaten SijunjungKabupaten Tanah DatarKabupaten Padang  PariamanKabupaten AgamKota PadangKota SolokKota SawahluntoKota Padang PanjangKota BukittinggiKota Pariaman22RiauRiau -11. Kabupaten Kampar2. Kota Pekanbaru23JambiJambi-1Kabupaten BatanghariKabupaten Muaro JambiKota JambiKabupaten Sarolangun24Sumatera SelatanSumatera Selatan-1Kabupaten Ogan Komering IlirKabupaten BanyuasinKabupaten Ogan IlirKota Palembang25BengkuluBengkulu-1Kabupaten Bengkulu TengahKota Bengkulu26LampungLampung-1Kabupaten Lampung SelatanKabupaten Lampung TengahKabupaten Lampung TimurKabupaten PesawaranKabupaten PringsewuKota Bandar LampungKota Metro37Kepulauan Bangka BelitungKepulauan Bangka Belitung-1Kabupaten Bangka TengahKota Pangkal Pinang28BaliBaliKabupaten JembranaKabupaten TabananKabupaten BadungKabupaten GianyarKabupaten KlungkungKabupaten BangliKabupaten KarangasemKabupaten BulelengKota Denpasar39Nusa Tenggara BaratNusa Tenggara Barat-1Kabupaten Lombok BaratKabupaten Lombok TengahKabupaten Lombok TimurKota Mataram210Nusa Tenggara TimurNusa Tenggara Timur-11. Kabupaten Kupang2. Kota Kupang211Kalimantan BaratKalimantan Barat-11. Kabupaten Mempawah2. Kabupaten Kubu Raya3. Kota Pontianak212Kalimantan TengahKalimantan Tengah-11. Kabupaten Pulang Pisau2. Kota Palangkaraya 213Sulawesi UtaraSulawesi Utara-1Kabupaten MinahasaKabupaten Minahasa UtaraKota ManadoKota BitungKota Tomohon214Sulawesi TengahSulawesi Tengah-11. Kabupaten Sigi2. Kota Palu215Sulawesi SelatanSulawesi Selatan-1Kabupaten TakalarKabupaten GowaKabupaten MarosKabupaten Pangkajene KepulauanKota Makassar216Sulawesi TenggaraSulawesi Tenggara-1Kabupaten KonaweKabupaten Konawe SelatanKabupaten Konawe UtaraKabupaten KepulauanKota KendariKonawe217GorontaloGorontalo-1Kabupaten GorontaloKabupaten Bone BolangoKabupaten Gorontalo UtaraKota GorontaloKabupaten Boalemo218Sulawesi BaratSulawesi Barat-1Kabupaten Mamuju 119MalukuMaluku-1 1. Kabupaten Seram Bagian Barat2. Kota Ambon220Maluku UtaraMaluku Utara- 1Kabupaten Halmahera BaratKota Ternate121PapuaPapua-11. Kabupaten Jayapura2. Kabupaten Keerom3. Kota Jayapura222Papua BaratPapua Barat-4Kabupaten ManokwariKabupaten Manokwari SelatanKabupaten Pegunungan Arfak1(3)  Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.(4)  Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.(5)  Dokumen Seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.(6)  Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan Dokumen Seleksi dapat dilakukan pada:Hari, tanggal :  Selasa, 9 Maret 2021 – Senin, 5 April 2021Waktu : Pukul 09.00 – 14.00 WIBSitus web : https://seleksimux.kominfo.go.id(7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun SistemInformasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;mengunggah salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; danmelakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021 Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Unduh pengumuman lengkap di siniJadwal dan Tahapan seleksi unduh di sini 

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top