Awas Disinformasi! Bantuan Rp3,5 Juta untuk Pemilik E-KTP


Minggu, 28 Februari 2021 - 20:45 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan berupa artikel berjudul “Bantuan UangTunai Rp3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Unggahan itu disertai narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata klaim itu salah. Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik E-KTP dapat menerima bantuan tersebut.Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, diantaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo,  Minggu (28/02/2021):[DISINFORMASI] Bantuan Rp3,5 Juta dari Pemerintah untuk Seluruh Pemilik E-KTP[HOAKS] Link Daftar Prakerja Gelombang 12 Melalui https://daftarprakerja.net[DISINFORMASI] Ma’ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara[DISINFORMASI] Video Penampakan Sejumlah Sapi Hanyut Tersapu Banjir Bandang di Malang[HOAKS] MUI Keluarkan Maklumat Tangkap Presiden Jokowi karena Pelanggaran Prokes di NTT[HOAKS] Tautan Kontes Lomba Foto di Instagram[HOAKS] Buntut Insiden di Kafe RM, Ratusan TNI Serang Kantor Polisi

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top