Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan


Kamis, 25 Februari 2021 - 20:38 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum. Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu  alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” ujar Menko Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Jakarta, Kamis (25/02/2021).Menko Polhukam menyampaikan pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” ujar Mahfud.Diskusi daring itu dihadiri Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi. 

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top