Dirjen Aptika: UU ITE Buat Ruang Digital Kondusif


Selasa, 23 Februari 2021 - 18:18 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibutuhkan sebagai batasan pemanfaatan ruang dan platform digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika hal itu akan membuat uang digital dalam negeri akan dipenuhi oleh hal-hal yang bersifat produktif sehingga membuat kondisi dunia maya lebih kondusif."Kita menuju digital nation yang membutuhkan regulasi sebagai batasan-batasan. Acuan para penggunanya dalam bijak menggunakan ruang digital. Dengan begitu, setiap pengguna dunia maya dapat saling menjaga kondusifitas ketika melakukan berbagai kegiatan digital," ujarnya dalam Webminar Digital Culture Membangun Karakter Bangsa di Era Diital, dari Jakarta, Selasa (23/2/2021).Keberadaan regulasi  akan memberikan jaminan hukum kepada setiap para pengguna ruang digital. Sehingga, potensi terjadinya kejahatan siber dapat dicegah secara signifikan melalui pasal-pasal yang termaktub dalam perundangan tersebut. "Kita siapkan supaya masyarakatnya ini dalam beraktivitas di ruang digital mereka bisa lebih produktif," jelas Dirjen Semuel.Regulasi juga dapat digunakan sebagai upaya literasi yang dilakukan oleh pemerintah ketika masyarakat sedang berselancar dunia maya. Mengingat, kegiatan literasi dapat mencakup berbagai  hal yang salah satunya adalah pelaksanaan regulasi yang berkaitan ruang digital."Program kami di Kominfo adalah bagaimana melakukan literasi masyarakat supaya mereka siap," kata Dirjen Aptika.Menurut Dirjen Semuel, terdapat banyak ancaman yang bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pengguna ruang digital. Di antaranya, penipuan, tindakan radikalisme, informasi hoaks, dan ujaran kebencian.Dirjen Aptika optimistis, regulasi UU ITE akan membuat ruang digital semakin bermanfaat bagi kehidupan masyarakat ke depan. Sehingga, banyak potensi-potensi dapat dikembangkan melalui dunia maya yang dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dari para penggunanya."Masyarakat dengan adanya  perkembangan aplikasi ini bisa beraktivitas yang bermanfaat. Karena itu, semua perlu bersatu dengan regulasi tersebut," tuturnya. 

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top