“Komunikasinya dengan masyarakat, dengan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu, sehingga jangan sampai menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri,” tuturnya saat menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/07/2017) pagi.