Implementasi UU ITE Harus Berikan Rasa Keadilan di Masyarakat


Senin, 15 Februari 2021 - 21:08 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.Oleh karena itu, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021), Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.“Keberhasilan 2020 dapat menjadi contoh yang baik agar seluruh K/L terlibat dapat bahu-membahu dalam menyukseskan program padat karya ini di tahun berikutnya,” jelas Menko Luhut. Rencananya, akan ada tiga aktivitas utama yaitu pembuatan struktur terumbu karang buatan, penenggelaman eks-kapal KRI sebagai Terumbu Karang Buatan dan wreck dive, juga pembuatan kapal riset pesisir untuk monitoring terumbu karang.“Kita semua ini harus bersinergi agar berbagai aspek dapat memberikan kontribusi dan mendistribusikan dana PEN dengan baik, kita jalankan pesan Presiden terkait ini, jangan hanya dimanfaatkan untuk bansos tanpa ada pemanfaatan jangka panjang,” lanjut Menko Luhut.Beberapa program padat karya, seperti terumbu karang, mangrove, desa wisata, dan garam rakyat, akan mulai dilaksanakan untuk menyerap tenaga kerja, khususnya di wilayah padat penduduk. Contohnya yang sedang berlangsung di Kementerian PUPR, di mana akan mempekerjakan sebanyak 1,2 juta orang dari program padat karya proyek infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan drainase. Luhut juga meminta agar program padat karya menyasar daerah-daerah padat penduduk sehingga bisa menyerap banyak orang dalam program ini.Menko Luhut menginstruksikan untuk seluruh K/L terkait untuk mengimplentasikan program padat karya ini sebelum bulan Ramadhan tiba, agar masyarakat para pekerja ini nantinya ketika memasuki bulan Ramadhan hingga Idul Fitri dapat merasakan dampaknya. Paling tidak sekitar 30-40 persen dari anggaran padat karya ini adalah untuk belanja upah.Tiap-tiap K/L yang telah menjabarkan rancangan program PEN yang ada diminta untuk terus bersinergi dan bahu-membahu dalam memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi ini. Tiap bulannya, Menko Marves akan mengoordinasikan evaluasi terkait PEN hingga bulan April mendatang dan akan diadakan pelaporan secara langsung ke Presiden terkait hal tersebut. Diharapkan, program PEN tiap K/L ini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top