Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi, Itu Disinformasi!


Jumat, 22 Januari 2021 - 20:49 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Sebuah tangkapan layar berisi narasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak Vaksinasi Covid-19.Konon, hal itu dikaitkan dengan penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjitaning.Hasil penelusuran informasi yang beredar di media sosial oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan informasi itu salah.Dikutip dari Medcom.id sejak awal Pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak Vaksinasi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak  vaksin.  Meski demikian masyarakat tetap diimbau untuk ikut Program Vaksinasi Covid-19.Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (22/01/2021):Diagram Chip 5G pada Vaksin Covid-19Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi Covid-19Daftar 32 Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri dengan Biaya Ditanggung Pemerintah Gelang Power Balance Dapat Menyelamatkan dari Virus CoronaPesan Berantai Geng Motor XTC Sweeping di Bandung TV Nasional Belum Siarkan Berita Terkait Banjir yang Melanda KalselLowongan Kerja PT Freeport IndonesiaIjazah SMA Presiden Joko Widodo Palsu

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top