PPKM, Vaksin dan Plasma Konvalesen Jadi Andalan Pemerintah Tangani Covid-19


Jumat, 22 Januari 2021 - 19:39 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19 tercermin dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang baru saja diperpanjang selama dua pekan, dari tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2020.Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring angka kasus mingguan yang menunjukkan peningkatan di seluruh provinsi Jawa-Bali, kecuali Banten dan D.I. Yogyakarta yang terlihat turun meski tidak signifikan. Menko Airlangga yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), selain itu evaluasi 4 parameter (kasus aktif, jumlah kematian, jumlah kesembuhan dan Bed Occupancy Rate) di 73 Kabupaten/Kota selama minggu pertama PPKM semakin memperkuat Pemerintah untuk mengambil keputusan."PKM diberlakukan pada “timing yang tepat” disaat aktivitas ekonomi awal tahun yang secara historis lebih rendah dibandingkan triwulan lainnya. Pengetatan diiringi program mempertahankan daya beli masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial yang ditujukan bagi masyarakat menengah kebawah dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp.110,2 triliun dan dukungan UMKM dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp48,8 Triliun," jelasnya di Jakarta, Jumat (22/01/2021).Menko Airlangga menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2021 diperkirakan mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan kuartal IV 2020. Hal ini tak lepas dari upaya penanganan Covid-19 diantaranya dengan vaksinasi dan terapi plasma konvalesen."Vaksinasi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk beraktifitas dan mempercepat terjadinya herd immunity. Saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan pengadaan 426,8 juta dosis vaksin dari berbagai produsen yang akan disalurkan secara gratis bagi masyarakat Indonesia dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp66,5 Trilun s.d Rp73,3 Trilun," jelasnya.Sementara pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan secara pararel dengan tidak mengurangi jatah vaksin gratis. Menko Airlangga menuturkan, merupakan tugas pemerintah untuk mengawal pengadaan vaksin ini agar tidak terjadi komersialisasi. “Untuk Perusahaan yang mengadakan program vaksin bagi karyawannya, tidak diperkenankan untuk memungut bayaran atau melakukan pemotongan gaji,” tandasnya.Saat ditanya mengenai terapi plasma konvalesen, Menko Perekonomian menerangkan tingkat kesembuhan terhadap pasien dengan kondisi berat dapat mencapai 80%, untuk itu masyarakat penyintas Covid-19 diharapkan sukarela membantu sesama sebagai wujud syukur atas nikmat kesembuhan."Sebagai gambaran, kebutuhan plasma konvalesen saat ini cukup tinggi mengingat tingkat kematian akibat Covid-19. Satu pendonor bisa menyumbang 400-600 cc, dalam sekali terapi dibutuhkan 200cc plasma dengan demikian satu pendonor dapat menyelamatkan 2-3 nyawa," paparnya.Syarat untuk menjadi pendonor yang efektif diantaranya; pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat gejala sedang, mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh, telah bebas gejala Covid-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari, berusia 18-60 tahun, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55kg, dan tidak memiliki penyakit penyerta yang kronis.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top