UU Cipta Kerja Dorong Sektor Industri Berlari Kencang Pasca Pandemi


Rabu, 30 Desember 2020 - 13:54 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama sektor industri.Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo berharap UU Cipta Kerja kedepan bisa mendorong sektor industri di Indonesia bisa berlari kencang, khususnya pasca pandemi Covid-19."Kita sudah melakukan perubahan besar- besaran melalui UU Cipta Kerja," kata dia saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk "Kaleidoskop 2020: Menjaga Laju Keberlangsungan Industri di Tengah Pandemi," yang digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (30/12/2020).Direktur Dody Widodo menjelaskan UU Cipta Kerja menyangkut semua sektor khususnya terkait investasi. Di mana selama ini untuk tumbuh, sektor investasi masih banyak ditemukan masalah, khususnya adalah investor- investor baru yang kesulitan untuk mengurus izin.Padahal, selain potensi investasi juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Apalagi hal ini semakin dibutuhkan mengingat pandemi Covid-19 membuat banyak pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan."Di dalam UU Cipta Kerja itu akan dipermudah dan memberikan kemudahan para investor dalam rangka membuka ekonomi khususnya di sektor industri," ujarnya.Dody Widodo menyatakan secara umum pemerintah telah menyediakan berbagai program guna membangkitkan perekonomian di masa pandemi COVID-19. Diantaranya adalah memberikan subsidi KUR kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembiayaan terhadap UMKM, menjamin lost limit dan lainnya.Pemerintah pun memberikan bantuan kepada koperasi- koperasi yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah menganggap bahwa sektor UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia.Khusus tenaga kerja yang terkena PHK, jelas dia, Kemenperin bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja pun mendukung dan memberikan pelatihan- pelatihan untuk tenaga kerja yang terkena PHK untuk lebih up skilling dan re- skilling.Pelatihan ini sebagai wujud peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten sesuai kebutuhan industri, sekaligus upaya untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya serap tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top