Kominfo Rebut Peringkat Terbaik 2 Anggota JDIHN Tahun 2020


Kamis, 26 November 2020 - 15:24 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali merebut penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2020. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo Bertiana I Sari mengatakan, penghargaan tersebut tidak terlepas dari kerja bersama ekosistem Kementerian Kominfo.“Terima kasih bapak ibu atas dukungannya, tahun ini atas kerjasama Tim JDIH peringkat Kominfo naik dari ke 4 tahun lalu menjadi peringkat terbaik ke 2," ujarnya usai menerima penghargaan dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta, Kamis (26/11/2020).Menurut Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Kominfo, penghargaan yang diterima tahun ini menjadi motivasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan dokumetasi dan informasi hukum sektor komunikasi dan informatika ke depan.Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada anggota JDIHN terbaik pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Gedung BPHN Kemenkumham, Jakarta. Menurut Menkumham, penghargaan tersebut merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. "Dalam konteks penataan regulasi, sebagaimana prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di Tanah Air, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.Menurut Menteri Yasonna, produk hukum yang bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetap juga masyarakat umum, "Pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengkases sumber primer bahan hukum," ujarnya. Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 terdiri dari beberapa kategori umum dan kategori khusus yang diberikan kepada 58 penerima nominasi, antara lain terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top