Tak Pakai Masker SNI, Kena Denda dan Penjara? Awas Disinformasi!


Senin, 26 Oktober 2020 - 19:14 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Beredar di media sosial Facebook, tangkapan layar dari salah satu situs berita berjudul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".Konten unggahan itu menambahkan narasi  yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa  klaim itu tidak benar.Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela."Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Senin (26/10/2020):Memakai Masker Tak Ber-SNI Bakal Didenda dan DipenjaraKlaim Aliansi Dokter Dunia soal Covid-19Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) : Masker Tidak Diperlukan karena Covid-19 Tidak Menyebar melalui Udara.Papua Resmi Memisahkan Diri dari NKRIZombie adalah Nama Pahlawan Islam dari BrasilPesan WhatsApp Mengatasnamakan Sekjen Kemenkes Oscar PrimadiSurat Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top