Transformasi Digital Dorong Kreativitas dan Inovasi Baru di Sektor Kesehatan


Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:53 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyediaan akses internet yang merata, diharapkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati akses pelayanan kesehatan yang lebih baik dan optimal, khususnya di tengah pandemi Covid-19.“Didukung dengan adopsi teknologi baru dan penyiapan talenta digital, kami juga  memiliki visi bahwa transformasi digital dapat mendorong kreativitas dan inovasi baru di sektor kesehatan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Akselerasi Penyediaan Akses Internet di Puskesmas dan Rumah Sakit di Indonesia dlam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Media Center KCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (14/10/2020).Oeh karena itu, Menteri Johnny juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini dapat secara bersama-sama mewujudkan ekosistem digital dalam berbagai sektor strategis.“Marilah kita bersama-sama membangun dan mewujudkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, untuk kesehatan pulih dan ekonomi bangkit menuju Indonesia maju: Indonesia Sehat, Indonesia Kerja, Indonesia Tumbuh,” ujarnya.Usai konferensi pers, Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi menyatakan salah satu upaya mewujudkan transformasi digital adalah penuntasan implementasi 4G. Hal ini sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo yang mencanangkan percepatan transformasi digital nasional.“Salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital nasional adalah program penataan dan penambahan spektrum frekuensi atau istilah teknisnya sering disebut dengan farming dan refarming,” jelasnya,Aspek penting dari penataan dan penambahan spektrum frekuensi karena ada pita-pita tertentu yang bisa dioptimalisasi. Khususnya untuk 700 Mhz bisa dilakukan optimalisasi bahkan itu disebut sebagai pita emas spektrum frekuensi radio.“Sehingga dengan optimalisasi pemanfaatan pita 700 Mhz itu kita bisa melakukan banyak hal, banyak hal itu yang pertama optimalisasi penggunaan untuk sinyal 4G di mana kita sekarang masih punya PR ada 12.548 desa dan kelurahan yang belum terjangkau sinyal 4G, pita itu bisa dimanfaatkan” ujarnyaMenurut Stafsus Dedy, tujuan kedua dari pemanfaatan 700 Mhz adalah untuk mengeksplorasi dan menjajaki kemungkinan pengembangan teknologi 5G. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran menjadi sangat penting.“Karena melalui Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor tersebut kita memiliki regulasi atau landasan hukum untuk segera melakukan percepatan dalam penataan dan penambahan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top