Dirjen IKP: Empat Langkah Implementasi Penyederhanaan Birokrasi


Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:29 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo mengatakan ada empat langkah yang harus dilakukan sivitas Ditjen IKP untuk memenuhi implementasi penyederhanaan birokrasi."Pertama, harus ada pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kedua, penataan formasi dan peta jabatan dalam organisasi," ujarnya dalam sambutan Acara Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional Sekretariat Jenderal di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (27/08/2020).Dirjen Widodo menyatakan penguatan kapasitas manjerial menjadi tanggung jawab dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II yang akan mengelola secara langsung pejabat fungsional. "Hal ini menjadi langkah ketiga yang harus dilakukan. Sementara untuk langkah keempat, penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi perlu diusulkan perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan struktural sesuai kriteria," tuturnya.Menurut Dirjen IKP, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan."Mekanisme penyetaraan jabatan juga memberikan gambaran untuk mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional," jelasnya.Lebih lanjut, Dirjen Widodo menyatakan pengalihan jabatan ini secara langsung juga akan mengubah jabatan struktural Eselon III menjadi Koordinator di setiap satuan kerja, sementara jabatan struktural Eselon IV menjadi Sub Koordinator melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya."Penyederhanaan birokrasi, khususnya di Ditjen IKP ini, diharapkan dapat memacu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kominfo guna mendorong efektivitas dan efisiensi kerja, serta dapat mewujudkan sebagai pegawai Ditjen IKP yang profesional," jelasnya.Dengan demikian, menurut Dirjen IKP, jika pola kerja baru ini diterapkan maka Ditjen IKP akan semakin meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat melalui diseminasi informasi dari berbagai kanal yang dimiliki Kementerian Kominfo.Dirjen Widodo menambahkan, pengalihan jabatan fungsional harus dimaknai untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi."Tidak semata-mata menjadi pejabat fungsional yang harus memenuhi angka kredit, tetapi tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana jabatan struktural yang diemban sebelumnya," tandasnya.Dirjen Widodo berpesan agar dapat menjadi contoh dalam berkinerja di era peribahan. "Tumbuhkanlah budaya bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja dengan penuh keikhlasan. Mari kita menjadi ASN yang adaptif dalam kebiasaan baru ini," tutupnya.Sebanyak 28 pegawai yang dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kominfo Nomor 547 s.d 575 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020. Hadir dalam pelantikan tersebut, Sesditjen IKP Sumiati, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamata Sembiring, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Bambang Gunawan, serta Direktur IKPMK Ditjen IKP Wiryanta. (hm.ys)

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top