Ini Langkah Menkominfo Usai Terima Fatwa Muamalah Media Sosial


Senin, 05 Juni 2017 - 19:53 | kominfo.go.id

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. “Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan, red) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top