Aksi persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Jumat (2/6/2017).