SAM Kominfo: Perlu Edukasi Publik dalam Penerapan PDP


Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:11 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto menyebutkan salah satu tantangan penerapan Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam layanan publik berkaitan dengan pengaturan teknis dan edukasi publik.“Tantangan dalam penerapan pelindungan layanan pribadi dalam pelayanan publik ini kita harus menyiapkan pedoman dan aturan turunan,” tutur SAM Kominfo Henri dalam Seminar Daring Pelindungan Layanan Pribadi dalam Layanan Publik, dari Jakarta, Sabtu (08/08/2020).Menurut Henri, selain menyiapkan pedoman dan aturan turunan, perlu juga untuk melakukan edukasi tentang peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi. “Terus terang masyarakat kita awereness-nya (kesadaran) dalam pelindungan data pribadi masih lemah, masih lemah sekali, bahkan mereka kadang kalau menunjukkan data pribadinya secara sukarela, termasuk di media sosial,” ujarnya.SAM Kominfo Bidang Hukum menyatakan, data pribadi yang mudah disebarkan oleh pemilik data bisa berupa foto atau selfie, identitas pendidikan, alamat tempat tinggal dan data pribadi lain. "Yang merupakan jenis data yang sangat dasar. Namun, data-data tersebut bisa dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingannya jika tidak ada kepedulian dari pemilik data," ungkapnya. Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat, menurut Henri Subiakto, Pemerintah terus melakukan edukasi dan literasi. Bahkan, Pemerintah juga melihat sisi tantangan dalam konteks kerja sama dengan dunia internasional terkait dengan pengawasan, kesiapan implementasi dan bagaimana mengembangkan ekosistem.“Supaya selama ini yang sudah memanfaatkan data pribadi kita itu aware dan ada tata kelola yang baik. Kalau selama ini hotel atau rental mobil minta data pribadi, kemudian setelah itu bagaimana pengelolaannya, itu kita bikin tata kelolanya, termasuk pengaduan dan lain-lain,” jelasnya.SAM Kominfo Bidang Hukum menambahkan, Pemerintah sebagai inisiator tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI. RUU PDP akan menjadi payung hukum dari 32 regulasi di semua sektor yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.Selain SAM Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, hadir sebagai narasumber Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut, Director, aktor sekaligus penulis Ernest Prakasa dan Senior Manager of Public Policy and Government Relation Gojek Ardhanti Nurwidya.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top