Menko Polhukam Koordinasikan Implementasi Inpres Penegakan Disiplin dan Hukum Penanganan Covid-19


Jumat, 07 Agustus 2020 - 20:53 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyampaikan dalam waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan menteri serta kepala daerah terkait untuk mengoordinasikan tahapan-tahapan penerapan disiplin serta penegakan hukum penanganan pandemi virus corona.Menko Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19. “Latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan Covid-19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud kepada wartawan melalui virtual conference dari Jakarta, Jumat (07/08/2020). Menurut Menko Polhukam, selama ini upaya sudah banyak dilakukan, tetapi seperti yang juga terjadi di negara lain, perkembangan penularan Covid belum melandai, meskipun daya membunuhnya kecil. Karena itu penegakan disiplin dan hukum perlu lebih dipertegas. Sebagai koordinator penegakan disiplin dan hukum, Menko Polhukam berharap tidak sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana, walaupun hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu. “Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar. Masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing,” jelasnya. Menko Mahfud menghimbau untuk dilakukan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif apabila terjadi pelanggaran. Sementara jerat pidana baru diterapkan jika pelanggar melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. “Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya,” kata Mahfud. Berkaitan dengan adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19, menurut Mahfud tidak ada masalah, karena ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain. “Penanganan Covid merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer. Selama ini TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah,” lanjutnya.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top