Beredar! Disinformasi Soal Aturan Pajak Sepeda


Selasa, 30 Juni 2020 - 19:50 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Kabar pengenaan pajak sepeda oleh Kementerian Perhubungan RI beredar di media sosial. Faktanya, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati menjelaskan Kementerian Perhubungan tidak sedang merancang aturan penerapan pajak bagi pesepeda.“Melainkan tengah merancang peraturan menteri soal keselamatan pesepeda. Yang mana dalam aturan itu nantinya akan mencakup soal perlindungan bagi para pesepeda, baik saat malam ataupun siang. Misalnya, soal jalur mana saja yang boleh dilalui pesepeda, larangan bersepeda bergerombol dan lainnya,” jelas Adita.Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. “Sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah,” jelasnya.Berikut daftar lengkap hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (30/06/2020):Mantan Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi Meninggal DuniaFoto Tommy Soeharto sedang Evaluasi Demo Tolak RUU HIPPutra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Gelar Lamaran di SingapuraUlar Makan Senapan Laras Panjang Jenis AK 4780 Orang di Sulawesi Barat Positif Covid-19Video Perawat Covid-19 Diperkosa dan DibunuhKementerian Perhubungan RI Rancang Aturan Pajak SepedaMaklumat TNI untuk Rakyat IndonesiaVideo PDIP Menyuruh Orang untuk Membakar Bendera PDIPAgar Sembuh, Penderita Prostat Disarankan Buang Urine Sambil LompatDesa di Eromoko Wonogiri Akan Lockdown

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top