Sekjen Kominfo: Penyederhanaan Birokrasi Momentum Peningkatan Layanan Publik


Jumat, 26 Juni 2020 - 19:28 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat di berbagai bidang."Momentum penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan SDM dan pemindahan ibu kota negara dalam menghadapi tantangan Global yang ada pada saat ini," tutur Sekjen Kementerian Kominfo saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional Sekretariat Jenderal di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/06/2020).Sekjen Niken menjelaskan tantangan tersebut dapat terlihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Kondisi itu, menurutnya menuntut Aparatur Sipil Negara sebagai sumberdaya manusia di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif."Implementasi penyederhanaan birokrasi juga dimasukkan menjadi bagian dari penilaian indeks reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk perbaikan birokrasi dan peningkatan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.Oleh karena itu, Sekjen Kementerian Kominfo meminta jajarannya untuk menerapkan perubahan pola pikir dan pola kerja sehingga menjadi suatu keharusan, terus tingkatkan kinerja dan berinovasi.Dalam acara pelantikan tersebut, Sekjen Niken menyampaikan bahwa inti kebijakan dalam penyederhanaan adalah kebijakan transformasi Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) di-transform menjadi Jabatan Fungsional yaitu Jabatan Administrator/Eselon III disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun berperan sebagai Koordinator."Kemudian, untuk Jabatan Pengawas atau setingkat Eselon IV disetarakan dengan Jabatan Fungsional jemjang Ahli Muda dengan Batas Usia Pensiun sampai dengan 58 tahun yang berperan sebagai Sub Koordinator," paparnya.Di hadapan pegawai yang dilantik, Sekjen Niken menuturkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan surat MenPAN RB nomor  B/136/SM.02.00/2020 tanggal 20 Maret 2020.Saat ini, menurut Sekjen Kementerian Kominfo juga telah dikirimkan kembali usulan kepada KemenPAN dan RB mengenai penyederhanaan birokrasi melalui promosi dan rotasi serta perpindahan usulan dari awalnya dipertahankan menjadi penyetaraan."Kepada saudara sekalian karena telah bekerja dan menyelesaikan tugas dengan baik sebagai Pejabat Administrasi semoga segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan yang baru untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara tetap atau physical distancing dan protokol kesehatan agar kita dapat melampaui masa pandemi Covid-19 ini dengan kondisi sehat," tutupnya. (hm.ys)

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top