Raker Komisi I DPR, Menkominfo Paparkan Tata Kelola Data Digital


Senin, 22 Juni 2020 - 20:11 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo menjamin keamanan data penanganan Covid-19 dari sisi data pengguna. Menurutnya, interoperabilitas data dilakukan di Kementerian Kominfo sebelum diserahkan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk proses cleansing terakhir."Sebelum diserahkan ke dasboard Kementerian Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19. Dari sisi data pun demikian, Tetapi, keamanan data dari sisi siber ada pada BSSN. Tentu itu menjadi domain BSSN Saya kira itu sudah cukup jelas. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena Kominfo bila ditanya pasti berupaya sekali menjawabnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (22/06/2020).Dalam rapat yang membahas isu aktual bidang komunikasi dan informatika itu, Menteri Johnny menyatakan, Pemerintah Indonesia juga mendorong diskusi yang lebih mendalam terkait dengan cross-border data flow dengan prinsip lawfulness, fairness, and transparency serta menekankan pentingnya definisi “trust” dalam transfer data lintas negara."Terkait dengan data, saat ini sedang menjadi isu yang ramai diperbincangkan dunia tidak saja di Indonesia. Isu tentang data menjadi isu global dan Kementerian Kominfo juga menyampaikan proposisi atau whitepaper di forum-forum internasional.  Banyak bangsa-bangsa yang minta cross border data flow dilakukan based on trust. Indonesia bertanya, apa itu trust atau kepercayaan? Kepercayaan itu adalah protokol. Kepercayaan itu adalah satu kesepakatan metode perpindahan data,” jelasnya.Dalam forum ITU di World Economic Forum atau G20 ICT Minister Meetings, Menteri Kominfo mengeaskan proposisi Indonesia adalah reciprocal dan meminta mekanisme data flow cross border. "Jadi, data adalah isu yang besar karena data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat dan negara di era digital sehingga ini perlu perhatian yang sangat serius. Implikasi-implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa Indonesia harus menyelesaikan payung hukum data dan Saya berterima kasih pada pada parlemen DPR RI yang juha mengatakan kepada publik bahwa payung hukum itu perlu kita selesaikan segera,” tuturnya. Satu Flow DataMenteri Johnny memberikan apresiasi dan siap untuk melanjutkan pembicaraan dengan Komisi I DPR RI mengenai penyelesaian implikasi-implikasi data breach dan data leak. Bahkan, Menteri Kominfo juga mendorong untuk pembahasan legislasi primer mengenai tata kelola data digital.“Sebagai contoh, data dengan hak dan kewajibannya sekarang terbagi per sektor, ada yang terkait dengan keuangan di undang-undang OJK, undang-undang perbankan, atau data yang terkait dengan kesehatan ada di undang-undang kesehatan, ada data yang terkait dengan kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri yang dikaitkan dengan undang-undang yang lain sehingga pada saat dilakukan konsolidasi data menjadi kendala sendiri,” urainya.Menurut Menteri Johnny setiap kementerian teknis yang mempunyai payung hukum undang-undang, wajib menunjukkan data-data. Bahkan di Kementerian Kominfo berkaitan dengan Covid-19, pihaknya akan menambah payung hukum dengan mengeluarkan peraturan menteri.“Kalau kepada pemerintah kita tidak berani memberikan atau tidak mempercayai data kita untuk ditata kelola oleh pemerintah, bagaimana mungkin kita mempercayakan data kita dikelola oleh lembaga lain apalagi profit oriented institusion untuk menjaga dan mengawal data kita,” paparnya.Mengenai data yang ada pada Aplikasi PeduliLindungi dan Bersatu Lawan Covid-19, Menteri Kominfo menyatakan kedua aplikasi meski berbeda tetapi saling melengkapi.  Menteri Johnny memaparakan Aplikasi PeduliLindungi merupakan kerja sama Kemeenterian Kominfo dengan berbagai kementerian dan lembaga. "Demikian halnya aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 yang merupakan interoperabilitas dari seluruh data dan terkoordinasi di seluruh data juga dilakukan oleh Kominfo dan kementerian/lembaga terkait. Itu satu adanya bukan dua dan hanya semuanya keluar melalui Bersatu Lawan Covid-19. Dari BSSN baru keluar masuk ke Bersatu Lawan Covid-19. Satu flow tata kelola data yang dilakukan oleh Pemerintah,” jelasnya. (hm.ys)

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top