Penghapusan Berkas Surat Elektonik Lama dan Pembatasan Kuota Penggunaan Surat Elektronik di Lingkungan Kementerian Kominfo


Senin, 15 Juni 2020 - 15:25 | PDSI

Sehubungan dengan keterbatasan resource infrastruktur saat ini dan menjaga kinerja sistem, maka kami mohon agar diinfokan ke pengguna surat elektronik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengiriman surat elektronik dengan batas ukuran file attachment sebesar 25 MB per satu surat elektronik. 
2. Adapun kuota penggunaan surat elektronik yang telah disediakan untuk masing-masing pengguna sebesar 12 GB. 
3. Pegawai diminta untuk menghapus berkas-berkas surat elektronik lama di tahun 2017, 2016, 2015, dst.  
4. Disarankan agar seluruh pegawai untuk mem-backup berkas-berkas surat elektronik lama yang dianggap penting di media tersendiri.
5. Batas waktu diberikan tertanggal 31 Juli 2019 pukul 00.00 WIB, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak melaksanakan butir 3 atau butir 4, maka berkas-berkas surat elektronik lama akan terhapus secara otomatis.

Dimohon agar ketentuan ini dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit/satuan kerjanya masing-masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Silahkan menghubungi Helpdesk PDSI jika anda membutuhkan bantuan.

^ scroll to top