Hoaks! Aturan bagi Warga Denpasar Saat PSBB


Rabu, 13 Mei 2020 - 20:49 | kominfo.go.id

Jakarta, Kominfo - Telah beredar konten di platform Instagram. Konten berupa  gambar tersebut berisi edaran tentang poin-poin aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB untuk warga Denpasar.Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata selebaran tersebut hoaks. Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, “Poin-poin aturan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoaks,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.Berikut daftar isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo pada Rabu (13/05/2020):Hacker Masuk WhatsApp Menempatkan Video Seks/PornoSinetron Bajaj Bajuri Ramal Virus Corona 17 Tahun LaluInformasi 22 Pedagang Positif Rapid Test di JambiWarga Positif Covid-19 Kabur di CilegonDenda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di SemarangEdaran Poin-poin Aturan Warga Denpasar Saat Pembatasan Non-PSBBVaksin Pertama Kali Dibuat di Bawah kekhalifahan Ottoman pada Tahun 1717

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top