Menkominfo Pastikan Pengawasan Pelindungan Data Dilakukan Berkala


Senin, 11 Mei 2020 - 23:08 | kominfo.go.id

Kominfo, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo terus melakukan pengawasan terhadap perlindungan data masyarakat Indonesia secara berkala. Hal itu disampaikan menyusul kembali terjadinya isu pembobolan data beberapa platform digital.“Kominfo dalam hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas itu harus segera bisa dipulihkan agar mereka diberitahu untuk melakukan pencegahan-pencegahan lebih lanjut,” tutur Menteri Kominfo dalam Program Prime Talk Metro TV "Ancaman Kejahatan Siber dan Ekonomi Digital", di Jakarta, Senin (11/05/2020).Sebagai regulator, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan berdasarkan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PP PSE). "Untuk memastikan hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas harus dipulihkan, mereka diberitahu untuk pencegahan lebih lanjut, harus diinformasikan dan diberikan asistensi a,abial terjadi kerugian dan ketiga harus mengakhiri agar peretasan itu tidak berlanjut," jelas Menteri Kominfo.Menurut Menteri Johnny, dalam PP PSE misalnya, Kementerian Kominfo mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjaga data-data pribadi warga negara di platform digital. “Untuk itu harus ada kebijakan dan harus ada prosedur yang memastikan security system yang memadai,” jelasnyaDari sisi teknologi, Menteri Kominfo menegaskan pada saat terjadi kejadian pembobolan data, Kementerian Kominfo langsung melakukan pemeriksaan. Namun selain dari Kominfo, platform digital juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan teknologi dengan security system yang kuat dan berlapis.Berkaitan dengan sistem keamanan, Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk tugas pengawasan masing-masing. Sebab, BSSN dalam hal ini memiliki protokol security system, sehingga menjadi domain dan kewenangan BSSN. “Pengawasan teknis itu ada di BSSN, karenanya kami melakukan koordinasi dengan BSSN untuk melakukan pengawasan secara berkala,” imbuh Menteri Johnny.Menteri Kominfo menekankan kolabarasi antarpihak dalam mengantisipasi adanya serangan pada aplikasi dan sistem ekonomi digital Indonesia. “Kami tentu berharap bahwa walaupun ada serangan-serangan ruang digital kita kepada e-commerce kita, tapi ekonomi digital, e-commerce kita harus tetap berjalan dan karenanya kami melakukan penelitian bersama antara Kominfo, platform yang diretas bersama-sama dengan BSSN," tandasnya.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top