Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas Industri


Selasa, 28 April 2020 - 10:42 | kominfo.go.id

Untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top