Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.