Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda Rp1 Miliar


Sabtu, 18 April 2020 - 22:21 | kominfo.go.id

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp1 Miliar.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top