Kemendag Larang Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker


Kamis, 19 Maret 2020 - 22:12 | kominfo.go.id

Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19) saat ini. Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top