Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. ”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, di kantor Kementerian Luar Negeri, DKI Jakarta, Selasa (17/03/2020).