SE Sekjen mengenai Pilkada DKI Jakarta


Selasa, 18 April 2017 - 16:44 | Akhda Afif Rasyidi

DIberitahukan kepada seluruh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa terkait dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, hari Rabu 19 April 2017 ditetapkan sebagai hari libur pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berkantor di DKI Jakarta.


Bagi pegawai yang berkantor di luar DKI Jakarta, tetapi memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pegawai tersebut dapat mengajukan izin untuk menggunakan hak pilihnya, tanpa dikenai pemotongan tunjangan kinerja.

^ scroll to top