Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional


Senin, 30 Desember 2019 - 18:29 | kominfo.go.id

Dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top