Untuk mengatur tentang keseragaman pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kominfo untuk diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Unduh Surat Edarannya disini