BKN: Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja


Selasa, 17 Desember 2019 - 10:03 | kominfo.go.id

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top