Inilah Aturan Baru Tentang Uang Harian dan Moda Transportasi untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke Luar Negeri


Kamis, 12 Desember 2019 - 19:44 | kominfo.go.id

Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang lebih efisien dan efektif, pada 5 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturna Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top